78 Ribu Hektare Lahan Eks Kalpataru Masih Berstatus HGU, DPRD Kukar Bahas Jalan Keluar

img

Suasana RDP DPRD Kukar membahas HGU eks Kalpataru. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 78 ribu hektare lahan eks Kalpataru Group di Kutai Kartanegara (Kukar) masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU), meski izin usaha perkebunan perusahaan telah dicabut.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kukar yang kini membahas langkah penyelesaian bersama pemerintah daerah, kecamatan dan desa yang terdampak.

 

Pembahasan itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026).

 

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya berkaitan dengan kawasan HGU eks Kalpataru.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, status HGU yang masih melekat menjadi persoalan karena kawasan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh perusahaan seperti sebelumnya.

 

Di sisi lain, terdapat masyarakat yang memiliki kepentingan atas lahan di kawasan tersebut.

 

Menurutnya, persoalan itu juga berkaitan dengan masyarakat yang telah memiliki sertifikat, hubungan kontraktual seperti plasma, hingga lahan yang disebut belum dibebaskan ketika HGU telah diterbitkan.

 

"Sehingga ini menjadi problem sosial, ya, problem pemerintah kabupaten. Mau tidak mau ini harus dibereskan," ujarnya.

 

Ia menyebut HGU tersebut berasal dari delapan perusahaan yang sebelumnya berada dalam kelompok PT Kalpataru Group.

 

DPRD Kukar bersama pemerintah daerah kini membahas proses yang dapat ditempuh agar lahan tersebut terlebih dahulu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

 

"Ini kita menghadirkan 12 kecamatan, ya, kemudian seluruh kades atau lurah yang memang tentu resah terkait dengan HGU yang statusnya saat ini masih aktif, belum dicabut," ucapnya.

 

Ia mengatakan, salah satu hasil pembahasan RDP adalah menyusun peta kawasan HGU secara lebih rinci.

 

Peta tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah desa dan kecamatan untuk melihat posisi lahan yang berada di wilayah masing-masing.

 

Setelah itu, desa dan kecamatan akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan di lapangan.

 

"Kami tadi sudah simpulkan bahwa kita akan bersama-sama pemerintah kabupaten mengurusi ini, diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut," jelasnya.

 

Menurutnya, penyelesaian persoalan HGU tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. DPRD, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa perlu menyiapkan data dan dokumen sesuai kewenangan masing-masing.

 

Ia juga meminta masyarakat tetap mengikuti ketentuan hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

 

Dalam RDP, persoalan keberadaan kurator yang berkaitan dengan perusahaan eks Kalpataru juga menjadi perhatian DPRD Kukar.

 

Ia meminta keberadaan kurator tidak sampai menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

 

Ia menekankan agar tidak ada aktivitas perkebunan yang dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.

 

"Kami tadi memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator," tegasnya.

 

Ia juga meminta agar hak masyarakat atas lahan tidak terganggu oleh persoalan aset maupun proses hukum yang berkaitan dengan perusahaan.

 

"Memastikan bahwa kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group," kata dia.

 

Ia juga mempertanyakan aktivitas penjualan hasil perkebunan yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas pemanfaatan hasil lahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

 

"Pertanyaannya kemudian, apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan, karena yang boleh menjual, yang boleh melakukan aktivitas itu adalah orang yang berhak dan ditunjuk oleh negara," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap Kalpataru Group.

 

Proses tersebut kemudian berujung pada pencabutan izin usaha perkebunan pada tahun 2021.

 

Menurutnya, setelah izin usaha perkebunan dicabut, persoalan yang tersisa berkaitan dengan status HGU yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

 

"Jadi kita anggap, sekarang sudah dianggap sudah tidak ada, tidak ada perizinan itu. Secara hukum kita tidak mengadakan persoalan Kalpataru Group," jelasnya.

 

Ia mengatakan, Pemkab Kukar sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan pemerintah pusat.

 

Pada tahun 2022, Pemkab Kukar pernah membawa surat permohonan terkait pencabutan atau pembatalan HGU ke Kementerian Pertanian.

 

Pemkab Kukar juga sempat melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Setelah itu, sempat dibentuk tim yang membahas posisi, luasan dan nomor HGU eks Kalpataru.

 

Namun, Samsiar mengatakan pembahasan tersebut belum berlanjut ke tahapan yang diharapkan pemerintah daerah.

 

"Dua kali, sempat presentasikan tentang posisi dan luas HGU dan nomor. Cuma sempat dua kali, pertama itu sampai sekarang tindak lanjutnya tidak ada," tuturnya.

 

Salah satu kendala yang disebut dalam proses tersebut adalah status HGU yang menjadi agunan atau tergadai di perbankan.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam proses penetapan lahan terlantar.

 

Ia menjelaskan, total izin yang sebelumnya dimiliki delapan perusahaan dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 160 ribu hektare.

 

Namun, luasan yang kemudian memiliki HGU berada di kisaran 78 ribu hektare.

 

"Kalau izinnya itu kan seluruhnya dari delapan grup itu 160 ribu hektare. Kemudian terbit itu izin operasional. Kemudian terbit HGU-nya kan sekitar 78 ribu," ujarnya.

 

Menurutnya, status HGU yang masih melekat juga berdampak terhadap masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan akses kelompok masyarakat terhadap program bantuan pemerintah ketika lokasi kegiatan berada di dalam kawasan HGU.

 

"Penghambat, termasuk itu Pemerintah Daerah kalau misalnya ada kegiatan bantuan, bantuan-bantuan kelompok petani yang pas posisi di HGU itu, mereka tidak boleh terima bantuan karena status HGU," kata dia.

 

Karena itu, pemerintah daerah akan kembali melengkapi dokumen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada pemerintah pusat.

 

Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan pendukung dalam proses pengajuan yang dilakukan desa.

 

Ia mengatakan, tindak lanjut RDP akan dimulai dengan penyusunan peta kawasan HGU.

 

Setelah peta tersedia, pemerintah desa dan kecamatan akan melihat langsung posisi kawasan tersebut sesuai wilayah masing-masing.

 

Hasil verifikasi kemudian akan disampaikan secara bersama-sama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar.

 

"Nanti desa akan melihat posisi HGU itu sebelah ini. Nanti akan menyampaikan kembali secara bersama-sama, itu sampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten," terangnya.

 

Dinas Perkebunan, lanjutnya, juga akan membantu dengan melampirkan kembali surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang.

 

"Kita ingin melampirkan kembali surat yang sudah pernah kita sampaikan ke Dirjen BUN, kemudian ke Dirjen ATR untuk membantu langkah-langkah yang pernah kita lakukan untuk didukung kembali, untuk disatukan dengan berkas-berkas yang diajukan nanti Kepala Desa," pungkasnya. (Kriz